Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang membelit Wali Kota Cimahi Non Aktif, Atty Suharti tidak membuat kepesertaannya sebagai calon Wali Kota Cimahi 2017 gugur begitu saja meskipun nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Handi Dananjaya saat melakukan konferensi press di Sekretariat KPU Kota Cimahi, jln. Pesantren, Jumat (2/12/2016).
“Mengenai kepesertaan beliau (Atty), yang bersangkutan itu tidak menggugurkan proses sekarang (proses Pilkada). Sesuai dengan aturan, beliau masih sebagai peserta pada Pilkada Cimahi tahun 2017,” jelas Handi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Atty Suharti di jalan Sari Asih IV Kecamatan Sukasari Kota Bandung pada Kamis (1/12). Sekitar 15 anggota KPK tiba pukul 19.30 WIB. Mereka membawa Atty serta Itoc Tochija beserta beberapa berkas ke Jakarta.
Dijelaskan Handi, proses hukum yang saat ini membelit peserta nomor urut satu tersebut berada di luar aturan KPU. Lain halnya jika yang bersangkutan kedapatan melakukan praktik money politic.
“Ini kan prosesnya lain, ini di luar wilayah KPU. Artinya, kami melihat bahwa proses kepesertaan beliau tidak menggugurkan proses yang sedang berlangsung (proses Pilkada),” kata Handi.
Tapi, lanjut Handi, jika calon tertangkap tangan juga melakukan politik uang, itu harus melalui proses pengadilan hingga kasusnya inkrah.
“Kalau misalkan OTT-nya mengenai money politic, itu bisa menggugurkan. Itu juga harus ada putuskan proses pengadilan yang inkrah dulu,” jelas dia.
Perihal kampanye, kata Handi, harus tetap berjalan. Pasalnya, meski Atty sedang dalam pemeriksaan KPK, kampanye masih bisa dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota atau Tim Kampanye.
“Artinya, kampanye nomor satu masih bisa dilakukan,” ucap dia. (Rizki)
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5