Calon Walikota AJAY di sebuah Cafe

Jangan Sampai Cimahi Dipimpin oleh preman pemain proyek

Relawan Pendunkung AZUL semakin menguat

Tim relawan bekerja saling bahu membahu untuk memenangkan no 1 atty azul

Kampanye HADIR Muka Lucu dengan Memakai TOPENG

HADIR Melakukan kampanye pilkada 2017. Mencari simpati dengan memakai topeng LUCU

Achmad Zulkaen PASLON No 1 melakukan dalog dengan warga disekitar poskamling

Masyakat Cimahi tentunya sudah cerdas untuk memilih pemimpin. Pilihan terbaik untuk Cimahi adalah yang bisa dekat dengan rakyat.

Ibu Atty Suharty yang telah berjasa membangun Kota Cimahi

Konspirasi kepentingan Politik tidak membatalkan ibu atty untuk maju di PILKADA 2017. Semoga ibu Atty Dalam keadaan Sehat Selalu

Tampilkan postingan dengan label kpu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Desember 2016

Meski Jadi Tersangka, Atty Suharti Tochija Tetap Bisa Ikut Pilkada Cimahi


Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka. Atty dan Itoc disangka menerima suap Rp 500 juta. Keduanya disangka menerima suap sebesar Rp 500 juta berkaitan dengan proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp 57 miliar.
“KPK telah melakukan ekspose dan diputuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan AST dan MIT sebagai tersangka penerima suap,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016) silam.
Kedua tersangka, ujar Basaria, diduga mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sekadar diketahui, status Atty saat ini merupakan calon wali kota petahana dalam Pilkada Cimahi 2017. Bagaimana nasib politik Atty dalam pesta demokrasi tersebut?
Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya menegaskan proses penyelenggaraan Pilkada Cimahi 2017 tetap berjalan atau tidak berpengaruh jika Atty berurusan dengan hukum. Kalau ternyata penyidik KPK melakukan penahanan, Atty pun masih sah sebagai peserta Pilkada Cimahi 2017.
“Prinsipnya tidak menggugurkan atau tidak membatalkan kepesertaan bersangkutan (Atty) sebagai peserta Pilkada Cimahi,” ujar Handi di kantor KPU Cimahi, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, kemarin.
Handi menyatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jadi yang bersangkutan masih tetap dianggap sebagai peserta (Pilkada Cimahi),” ujarnya
Beda cerita kalau Atty bermasalah berkaitan pelanggaran pemilu. Misalnya terbukti melakukan politik uang pada proses pelaksanaan Pilkada. “Kalau kena OTT (operasi tangkap tangan) karena money politic saat kampanye, ya bisa gugur atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada,” ujar Handi. (eka/dbs)

Kasus atty tidak menggurgurkan sebagai Calon Walikota

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang membelit Wali Kota Cimahi Non Aktif, Atty Suharti tidak membuat kepesertaannya sebagai calon Wali Kota Cimahi 2017 gugur begitu saja meskipun nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus atty tidak menggurgurkan sebagai Calon Walikota

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Handi Dananjaya saat melakukan konferensi press di Sekretariat KPU Kota Cimahi, jln. Pesantren, Jumat (2/12/2016).
“Mengenai kepesertaan beliau (Atty), yang bersangkutan itu tidak menggugurkan proses sekarang (proses Pilkada). Sesuai dengan aturan, beliau masih sebagai peserta pada Pilkada Cimahi tahun 2017,” jelas Handi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Atty Suharti di jalan Sari Asih IV Kecamatan Sukasari Kota Bandung pada Kamis (1/12). Sekitar 15 anggota KPK tiba pukul 19.30 WIB. Mereka membawa Atty serta Itoc Tochija beserta beberapa berkas ke Jakarta.
Dijelaskan Handi, proses hukum yang saat ini membelit peserta nomor urut satu tersebut berada di luar aturan KPU. Lain halnya jika yang bersangkutan kedapatan melakukan praktik money politic.
“Ini kan prosesnya lain, ini di luar wilayah KPU. Artinya, kami melihat bahwa proses kepesertaan beliau tidak menggugurkan proses yang sedang berlangsung (proses Pilkada),” kata Handi.
Tapi, lanjut Handi, jika calon tertangkap tangan juga melakukan politik uang, itu harus melalui proses pengadilan hingga kasusnya inkrah.
“Kalau misalkan OTT-nya mengenai money politic, itu bisa menggugurkan. Itu juga harus ada putuskan proses pengadilan yang inkrah dulu,” jelas dia.
Perihal kampanye, kata Handi, harus tetap berjalan. Pasalnya, meski Atty sedang dalam pemeriksaan KPK, kampanye masih bisa dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota atau Tim Kampanye.
“Artinya, kampanye nomor satu masih bisa dilakukan,” ucap dia. (Rizki)

Senin, 05 Desember 2016

Asep Hadad

Asep Hadad
Asep Hadad

Asep Hadad

Usia                     : 50 Thn
Lahir tanggal       : 26 April 1966
Nama istri            : ..................

Pendidikan  Univ Pasundan Bandung

Pekerjaan   : Konsultan HUKUM BISNIS

Pernah menjadi Ketua RW di Parmindo CIMSEL



Ajay Priatna

Ajay Priatna



Ajay Priatna

Usia 50 Thn

Tanggal Lahir 18 Des 1966

Nama Istri : ......



Pendidikan STIE Pasundan

Pekerjaan : Pengelola PROYEK


Pernah Mendapatkan Proyek Pasar Atas Kota Cimahi