Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka. Atty dan Itoc disangka menerima suap Rp 500 juta. Keduanya disangka menerima suap sebesar Rp 500 juta berkaitan dengan proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp 57 miliar.
“KPK telah melakukan ekspose dan diputuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan AST dan MIT sebagai tersangka penerima suap,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016) silam.
Kedua tersangka, ujar Basaria, diduga mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sekadar diketahui, status Atty saat ini merupakan calon wali kota petahana dalam Pilkada Cimahi 2017. Bagaimana nasib politik Atty dalam pesta demokrasi tersebut?
Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya menegaskan proses penyelenggaraan Pilkada Cimahi 2017 tetap berjalan atau tidak berpengaruh jika Atty berurusan dengan hukum. Kalau ternyata penyidik KPK melakukan penahanan, Atty pun masih sah sebagai peserta Pilkada Cimahi 2017.
“Prinsipnya tidak menggugurkan atau tidak membatalkan kepesertaan bersangkutan (Atty) sebagai peserta Pilkada Cimahi,” ujar Handi di kantor KPU Cimahi, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, kemarin.
Handi menyatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jadi yang bersangkutan masih tetap dianggap sebagai peserta (Pilkada Cimahi),” ujarnya
Beda cerita kalau Atty bermasalah berkaitan pelanggaran pemilu. Misalnya terbukti melakukan politik uang pada proses pelaksanaan Pilkada. “Kalau kena OTT (operasi tangkap tangan) karena money politic saat kampanye, ya bisa gugur atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada,” ujar Handi. (eka/dbs)
ah kang timana undang undangna dimana2 narima suap mah negatif...ari teun teh..urang bandungan we Om KPK...finalna kumaha ...
BalasHapusingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5